

Artinya: “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan sipenerima, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat lalu menjadilah dia bersih tak bertanah. Mereka tidak menguasi sesuatu pun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” “Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran tinggi yang disiram oleh hujan lebat, maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. Jika hujan lebat tidak menyiraminya, maka hujan gerimis pun memadai. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu perbuat.” .”
@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@@
Madureso adalah sebuah Desa yang merupakan bagian dari kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen. Madureso berbatasan dengan desa:
- Mangli, Kuwarasan dan Banjareja di sebelah timur.
- Lemahduwur di sebelah selatan.
- Gumawang di sebelah barat.
- Kuwaru di sebelah utara.
Jumlah penduduk kurang lebih 2 ribu jiwa yang mayoritas bermatapencaharian petani. Madureso merupakan desa yang 100% penduduknya beragama Islam. Kepala Desa yang memimpin saat ini adalah bapak Yatin. Adapun kandidatnya di tahun 2007 yang pernah bertarung adalah:
- Ahmad Nawawi yang terkenal panggilan Paryo
- Yatin Sanggrahan
- Nur
Nama-nama desa yang ada di Kecamatan Kuwarasan adalah sebagai berikut:
- Banjareja
- Bendungan
- Gandusari
- Gumawang
- Gunungmujil
- Harjodowo
- Jatimulyo
- Kalipurwo
- Kamulyan
- Kuwarasan
- Kuwaru
- Lemahduwur
- MADURESO
- Mangli
- Ori
- Pondokgebangsari
- Purwodadi
- Sawangan
- Serut
- Sidomukti
- Tambaksari
- Wonoyoso
Pemerintahan Desa
Desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa
Kepala Desa
Kepala Desa merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan Kepala Desa haruslah berpendidikan paling rendah SLTP, penduduk desa setempat.
Perangkat Desa
Perangkat Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Salah satu perangkat desa adalah Sekretaris Desa, yang diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Keuangan desa
Penyelenggaraan urusan pemerintahan desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), bantuan pemerintah dan bantuan pemerintah daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa didanai dari APBD. Penyelenggaraan urusan pemerintah yang diselenggarakan oleh pemerintah desa
Sumber pendapatan desa terdiri atas:
- Pendapatan Asli Desa, antara lain terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa (seperti tanah kas desa, pasar desa, bangunan desa), hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong
- Bagi hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota
- bagian dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah
- bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan;
- hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
APB Desa terdiri atas bagian Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.
Lembaga kemasyarakatan
Di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yakni lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat. Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan. Hubungan kerja antara lembaga kemasyarakatan dengan Pemerintahan Desa bersifat kemitraan, konsultatif dan koordinatif.
Pembentukan desa
Desa dibentuk atas prakarsa masyarakat dengan memperhatikan asal-usul desa dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Pembentukan desa dapat berupa penggabungan beberapa desa, atau bagian desa yang bersandingan, atau pemekaran dari satu desa menjadi dua desa atau lebih, atau pembentukan desa di luar desa yang telah ada.
Desa dapat diubah atau disesuaikan statusnya menjadi kelurahan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat setempat. Desa yang berubah menjadi Kelurahan, Lurah dan Perangkatnya diisi dari pegawai negeri sipil.
Desa yang berubah statusnya menjadi Kelurahan, kekayaannya menjadi kekayaan daerah dan dikelola oleh kelurahan yang bersangkutan untuk kepentingan masyarakat setempat.
| No. | Nama | Tahun | Nama Dearah |
|---|---|---|---|
| 1 | PANEMBAHAN BODRONOLO | 1642-1657 | PANJER |
| 2 | HASTROSUTO | 1657-1677 | PANJER |
| 3 | KALAPAKING I | 1677-1710 | PANJER |
| 4 | KRT.KALAPAKING II | 1710-1751 | PANJER |
| 5 | KRT.KALAPAKING III | 1751-1790 | PANJER |
| 6 | KRT.KALAPAKING IV | 1790-1833 | PANJER |
| 7 | KRT. ARUNGBINANG IV | 1833-1861 | PANJER |
| 8 | KRT. ARUNGBINANG IV | 1861-1890 | KEBUMEN |
| 9 | KRT. ARUNGBINANG IV | 1890-1908 | KEBUMEN |
| 10 | KRT. ARUNGBINANG IV | 1908-1934 | KEBUMEN |
| 11 | KRT. ARUNGBINANG IV | 1934-1942 | KEBUMEN |
| 12 | R. PRAWOTOSOEDIBYO.S | 1942-1945 | KEBUMEN |
| 13 | KRT. SAID PRAWIROSASTRO | 1945-1947 | KEBUMEN |
| 14 | RM. SOEDJONO | 1947-1948 | KEBUMEN |
| 15 | R.M. ISTIKNO SOSROBUSONO | 1948-1951 | KEBUMEN |
| 16 | R.M. SLAMET PROJORAHARDJO | 1951-1956 | KEBUMEN |
| 17 | R. PROJOSUDARTO | 1956-1961 | KEBUMEN |
| 18 | R. SUDARMO SUMOHARDJO | 1961-1963 | KEBUMEN |
| 19 | R.M. SUHARJO NOTOPROJO | 1963-1964 | KEBUMEN |
| 20 | DRS. R. SOETARJO KOLOPAKING | 1964-1966 | KEBUMEN |
| 21 | R. SUYITNO | 1966-1968 | KEBUMEN |
| 22 | MASHUD MERTOSUGONDO | 1968-1974 | KEBUMEN |
| 23 | R. SOEPENO SURYODIPROJO | 1974-1979 | KEBUMEN |
| 24 | DRS. H. DADIYONO YUDOPRAYITNO | 1979-1984 | KEBUMEN |
| 25 | DRS. ISWARTO | 1984-1985 | KEBUMEN |
| 26 | H. M.C. TOHIR | 1985-1990 | KEBUMEN |
| 27 | H.M. AMIN SOEDIBYO | 1990-1995 | KEBUMEN |
| 28 | H.M. AMIN SOEDIBYO | 1995-2000 | KEBUMEN |
| 29 | DRA. RUSTRININGSIH, M.Si. | 2000-2005 | KEBUMEN |
| 30 | DRA. RUSTRININGSIH, M.Si. | 2005-…….. | KEBUMEN |
April 29, 2007 at 11:41 pm
ingat2 tuchhhhhhhhh
Agustus 11, 2007 at 11:53 pm
wah….wong bumen…kie pada nang kene kumpule: http://wongbumen.info
Jawaban team Madureso : matur nuwun mas untuk linknya. Lek wong kebumen kumpule nang nggone sampean, tapi kie anu wong desa Madureso, dadi kumpule ya nang Madureso…heheheheh
Juni 26, 2008 at 12:21 am
salam kenal kang kes wong peniron,pejagoan..
Jawaban Madureso: Salam Kenal balik mas….
November 19, 2008 at 6:11 am
Apal temen ya.. karo sejarah, monjo pisan…
Desember 4, 2008 at 2:58 am
Madureso, Mbak Desy,,, Putrine Pak Samsul Kabare siki wonten pundi? Salam kangen buat sobat lama,, aku kenal waktu di bangku sekolah SD Madureso
Jawaban MAdureso: Mba desy nang semarang mba karo anak bojone
Juli 23, 2009 at 4:39 am
Mbak Dessy How Are You. Kepriwe kabare. sehat khan?. wis pira anake siki? . Salam kanggo DWIYANTO. Thanks.
Juli 17, 2009 at 5:25 am
mas njajal digoleti sejarah pimpinan desa madureso mulai dari kepala desa yg pertama sampai sekarang.ditunggu lho ya ?
Jawaban Madureso: kue termasuk tugase mas Agus juga. Apapun tentang Madureso, monggo sharing meng email kotaromanis@gmail.com, engko dimuat tulisane apa kontributore. Cerita karyane dewek lewih apik mas. Ditunggu…
Juli 23, 2009 at 4:36 am
Sejarahe Madureso Aku kelalen. Tapi karo wong Madureso aku ora bakal kelalen. Spesial untuk Agus, kowe siki nang ngendi. sehat-sehat kabeh yah. kepriwe bisnise. Bagi- bagi Pengalamane lah karo inyong. hehehehehe.
Juli 23, 2009 at 7:51 pm
Syukur..,aq tsih nang jkt.tlf aq ya?(081218200423) on line 24 jam kanggo wong batam.
Agustus 30, 2009 at 2:02 am
assalamualaikum……….piye kabare temen2ku?pada sehat2 kabeh to? bagi2 kabar donk…..aku kangen banget karo desaku wis suwe ora bali. madureso i miss u